Register Ulang - Warnet (birokrasi Microsoft)
Sejak tahun 2005, Microsoft mengeluarkan ijin khusus untuk penyewaan atau rental sistem operasi produksinya yaitu Windows kepada Warnet. Ijin ini di kerluarkan menyusul adanya petugas yang memanfaatkan kelemahan pada End user License Agrement (EULA) yang ada pada windows dengan pemerasan. Pada EULA asli windows, memang telah disebutkan tentang dilarangnya penggunaan sistem operasi produksi Microsoft untuk di sewakan. Dengan ijin khusus tersebut, yang mungkin hanya terjadi di Indonesia, maka warnet yang membeli lisensi asli windows bisa beroperasi dengan tenang.
Proses pengurusan ijin warnet ke microsoft memang agak panjang (waktu) nya. Yaitu setelah membeli lisensi windows, dan mendapatkan bukti pembelian (kwitansi), maka kita harus mengisi formulir untuk diserahkan kepada MSRA Indonesia yang beralamat di Jl. Taman Kebon sirih I No. 20, Jakarta Pusat. Penyerahan formulir tersebut harus menyertakan fotokopi bukti pembelian, fotocopy COA, fotocopy pemilik warnet dan formulir yang telah di isi oleh pemilik warnet. Setelah pengiriman berkas-berkas tersebut ke MSRA, maka 1-2 minggu kemudian baru memperoleh bukti bahwa lisensi warnet sedang di proses, dengan memperoleh surat bukti pemrosesan lisensi. Hal tersebut sangat diperlukan, karena lamanya waktu yang diperlukan untuk pemrosesan ijin warnet tersebut (sertifikasi). Sekitar 1 - 2 Bulan kemudian baru keluar sertifikasi penyewaan sistem operasi windows.
Setiap tahun proses registrasi harus di lakukan, sehingga proses tersebut akan berulang. Namun untuk proses registrasi mulai tahun 2006 ini, telah digunakan sistem aplikasi dengan Web (http://www.warnetlegos.com). Sehingga pemohon ijin warnet bisa langsung mengisikan datanya melalui Internet. Tapi data-data lama, seperti fotokopi pemilik warnet, sertifikasi asli warnet tahun sebelumnya, formulir, fotokopi invoice pembelian dan fotocopi COA, tetap dikirimkan ke MSRA. Disamping itu juga ada aktifitas tambahan, yaitu harus melakukan upload fotokopi KTP, memasukkan nomor COA serta upload COA dalam bentuk PDF ke website.
Entah proses apa yang di jalankan di Microsoft Indonesia, sehingga memerlukan waktu yang begitu lama. Dulu sewaktu mengurus surat pindah dari Solo ke Depok sampai dengan mendapatkan KTP, waktu yang diperlukan hanya 3 hari dengan diurus sendiri. Dan itu juga sudah keluar KTP baru. Sepertinya birokrasi di Microsoft akan lebih panjang daripada PEMDA Depok :)
Sejak tahun 2005, Microsoft mengeluarkan ijin khusus untuk penyewaan atau rental sistem operasi produksinya yaitu Windows kepada Warnet. Ijin ini di kerluarkan menyusul adanya petugas yang memanfaatkan kelemahan pada End user License Agrement (EULA) yang ada pada windows dengan pemerasan. Pada EULA asli windows, memang telah disebutkan tentang dilarangnya penggunaan sistem operasi produksi Microsoft untuk di sewakan. Dengan ijin khusus tersebut, yang mungkin hanya terjadi di Indonesia, maka warnet yang membeli lisensi asli windows bisa beroperasi dengan tenang.
Proses pengurusan ijin warnet ke microsoft memang agak panjang (waktu) nya. Yaitu setelah membeli lisensi windows, dan mendapatkan bukti pembelian (kwitansi), maka kita harus mengisi formulir untuk diserahkan kepada MSRA Indonesia yang beralamat di Jl. Taman Kebon sirih I No. 20, Jakarta Pusat. Penyerahan formulir tersebut harus menyertakan fotokopi bukti pembelian, fotocopy COA, fotocopy pemilik warnet dan formulir yang telah di isi oleh pemilik warnet. Setelah pengiriman berkas-berkas tersebut ke MSRA, maka 1-2 minggu kemudian baru memperoleh bukti bahwa lisensi warnet sedang di proses, dengan memperoleh surat bukti pemrosesan lisensi. Hal tersebut sangat diperlukan, karena lamanya waktu yang diperlukan untuk pemrosesan ijin warnet tersebut (sertifikasi). Sekitar 1 - 2 Bulan kemudian baru keluar sertifikasi penyewaan sistem operasi windows.
Setiap tahun proses registrasi harus di lakukan, sehingga proses tersebut akan berulang. Namun untuk proses registrasi mulai tahun 2006 ini, telah digunakan sistem aplikasi dengan Web (http://www.warnetlegos.com). Sehingga pemohon ijin warnet bisa langsung mengisikan datanya melalui Internet. Tapi data-data lama, seperti fotokopi pemilik warnet, sertifikasi asli warnet tahun sebelumnya, formulir, fotokopi invoice pembelian dan fotocopi COA, tetap dikirimkan ke MSRA. Disamping itu juga ada aktifitas tambahan, yaitu harus melakukan upload fotokopi KTP, memasukkan nomor COA serta upload COA dalam bentuk PDF ke website.
Entah proses apa yang di jalankan di Microsoft Indonesia, sehingga memerlukan waktu yang begitu lama. Dulu sewaktu mengurus surat pindah dari Solo ke Depok sampai dengan mendapatkan KTP, waktu yang diperlukan hanya 3 hari dengan diurus sendiri. Dan itu juga sudah keluar KTP baru. Sepertinya birokrasi di Microsoft akan lebih panjang daripada PEMDA Depok :)
